KAYUAGUNG BBCom– Maraknya perusahan pertambangan pasir atau galian C yang ada di Kecamatan Teluk Gelam, Tanjung Lubuk, Kayuagung dan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab OKI) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memiliki ijin, hal ini membuat masyarakat geram.
Ratusan massa Bende Seguguk Corruption Watch (BSCW) dan Komite Masyarakat Pedamaran geruduk kantor Kecamatan Teluk Gelam, dalam orasinya mereka inginkan galian C tersebut segera ditutup, kerena tidak memiliki Izin Wilayah Usaha Penambangan (IWUP) dan IUP (Izin Usaha Penambangan).
“Meminta kepada Dinas Pertambangan Sumatera Selatan dan pihak kepolisian untuk menutup seluruh lokasi tambang pasir dan tanah di Teluk Gelam dan seluruh wilayah di Kabupaten OKI, karena telah melanggar UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan,” ungkap Koordinator Aksi, Ahmad Syamsir.
Selain itu, lanjut Syamsir dan Endri Irawan, pihaknya meminta kepada PT Waskita Karya untuk tidak melakukan pencairan pembayaran pembelian tanah untuk penimbunan jalan tol kepada seluruh pemasok tanah sampai mereka (sub kontraktor) yang menjual tanahnya ke Waskita memiliki izin.
“Kalau Waskita membeli tanah dan melakukan pembayaran kepada sub kontraktor atas tanah yang didapat dari usaha tambang yang tidak memiliki izin, berarti PT Waskita membeli tanah yang berasal dari hasil kejahatan, ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penadahan seperti yang tertuang dalam Pasal 480 KUHAP,” tandasnya.
Kepala UPTD Pertambangan Sumsel, H Sunarihono yang hadir dalam kesempatan itu mengakui ada ratusan usaha galian C di Kab OKI, namun hanya 10 usaha yang telah memiliki izin.
“Pada Maret lalu kita bersama pihak kepolisian telah melakukan penutupan. Namun anehnya mereka masih tetap beroperasi sampai sekarang ini,” cetusnya. (***)