BANDUNG | BBCOM | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Ade Adhyaksa melantik pejabat eselon III dilingkungan Kejati, bertempat di Kantor Bidang Intelijen Jl. Ambon No. 6, Bandung, Jumat (5/6/2020).
Acara tersebut dihadiri Wakil Kejati Jabar, Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kab. Sukabumi, Cimahi, Kabag TU, para Koordinator dan para pengurus IAD wilayah Jawa Barat dan IAD se-Jabar.
Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:
1. MUSTAMING, SH.,MH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang sebelumnya menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. MUSTAMING, SH.,MH. menggantikan GANORA ZARINA, SH., MH yang saat ini dipromosikan menjadi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
2. MUHAMMAD NOOR INGRATUBUN, Dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maros di Maros. MUHAMMAD NOOR INGRATUBUN, menggantikan SUKOCO, SH yang saat ini dipromosikan menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak;
3. KOMAIDI, SH. yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur menggantikan YUDHI SYUFRIADI yang dipromosikan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha pada Pusat Data Statistis Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta;
4. DEDE SUTISNA, SH.,MH dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka di Majalengka menggantikan SRI INDARTI, SH.,MH yang saat ini dipromosikan menjadi Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak;
5. NURMAYANI, SH.,MH, dilantik menjadi Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan MAYASARI yang saat ini dipromosikan menjadi kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Toboali;
6. HENI AGUSTININGSIH, SH.,MH yang dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di lingkungan Kejati. berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 4 MEI 2020(Arison)