Kejari Kab.Bandung Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kekuatan Hukum Tetap

KAB.BANDUNG | BBCOM | Dihadiri Forkopimda, Kejaksaan Negri Kabupaten Bandung, memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap , bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Bandung Jl. Jaksa Naranata No.11, Baleendah, pada Kamis (4/7/2024).

Adapun daftar barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan pada tanggal 04 Juli 2024 , berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap periode tahap ke 1 bulan 0ktober 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2024 sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) perkara, dengan rincian sebagai berikut : Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM & TPUL) : 29 Perkara. Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) : 73. Perkara

Perkara Tindak Pidana Umum Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) : 117 perkara

Perkara Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) : 1 Perkara. Jenis dan jumlah (berat netto) barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (Methamfetamine) sebanyak 224,583 gram.
Narkotika Golongan I jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol) sebanyak 2.759 gram.
Narkotika Golongan I jenis Ganja Sintetis (MDMB-4en-PINACA) sebanyak 493,119 gram
Psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam, Riklona Klonazepam, dan Merlopam
Lorazepam sebanyak 30 butir. Sediaan Farmasi (Obat Keras / Daftar G) jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCL
Dextromethorpan, Cytotec Misoprostol, dan Mipros Misoprostol sebanyak 7.808 butir Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)
berbagai merek sebanyak 158.800 batang.
Peralatan Elektronik berupa Handphone, Printer, Timbangan Elektrik, Flashdisk
berbagai merk sebanyak 141 buah.Senjata tajam berbagai jenis berupa golok, pisau dapur, pisau belati, yang seluruhnya berjumlah 14 buah serta lainya.

Kasipidum Kejaksaan Negri Kabupaten Bandung Arieanto SH,MH menjelaskan,
pemusnahan barang bukti pada hari ini adalah murni tindak kejahatan dari bermacam tindak pidana , dan semu barang yang sudah dimusnahkan tadi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dan kewajiban bagi kami selaku jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan-putusan tersebut,”jelasnya.

Selain di musnahkan kata Arieanto, juga ada barang bukti yang di kembalikan kepada yang berhak, ada juga yang dirampas untuk Negara atau dilelang sesuai dengan persidangan tindak pidana yang dilakukan semua persidangan perkara.

“Jadi pemusnahan tersebut keputusan nya dirampas untuk di musnahkan yang dilaksanakan pada hari ini, “pungkasnya.(uden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *