JAKARTA | BBCOM | Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Rabu (12/10/2022).
“Saksi yang diperiksa yaitu MZM selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, diperiksa terkait penyidikan Pemanfaatan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022”, kata Dr. Ketut Sumedana.
Ia juga menerangkan, bahwa maksud dan tujuan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022”, terangnya.(ud/hs)