JAKARTA | BBCOM | Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Jumat (06/01/2022).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Saksi dengan atas nama inisal M, dimana saksi M merupakan SCRAM Proyek Japek Elevated pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Adapun pemeriksaan kepada para saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama BR dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Jumat(06/01)
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, tambah Tim Jaksa Penyidik.(us/he)