SUBANG | BBCOM – Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), yakni kendaraan yang memiliki dimensi dan muatan melebihi batas yang ditentukan oleh regulasi, terbukti sangat membahayakan keselamatan lalu lintas. Selain berisiko menyebabkan kecelakaan, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, sehingga berdampak pada kerugian ekonomi secara luas.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka para pengusaha angkutan akan terus menambah jumlah armada demi meraup keuntungan lebih besar dari jasa angkutan. Permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja, karena proses perizinan angkutan barang melibatkan banyak pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kini, kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas mulai menunjukkan langkah konkret dengan memberikan edukasi kepada para pengusaha dan pengemudi jasa angkutan barang agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan ODOL. Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat, meskipun tantangan tetap ada, terutama karena masih ditemukan oknum-oknum yang diduga memberikan perlindungan kepada pengusaha nakal.
Sejumlah Polres di berbagai wilayah telah menunjukkan keseriusan dalam menangani isu ini. Hasilnya mulai terlihat, dengan berkurangnya jumlah kendaraan ODOL yang melintas di jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten. Kenyamanan berkendara pun mulai dirasakan masyarakat.
Hal ini juga diamini tim media saat melintasi wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Jalanan terasa lebih nyaman, dan hampir tidak terlihat kendaraan ODOL beroperasi. Hal ini bisa jadi karena para pengusaha mulai sadar akan risiko yang ditimbulkan kendaraan ODOL, atau karena adanya pembatasan jam operasional tertentu.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus melakukan sosialisasi terkait bahaya kendaraan ODOL. “Kami mendatangi perusahaan dan armada angkutan secara langsung dengan pendekatan humanis. Kami edukasi bahwa kendaraan ODOL berisiko besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa,” ujarnya kepada BBCOM, Selasa (22/7/2025).
Untuk saat ini, lanjutnya, penindakan hukum belum dilakukan. “Fokus kami masih pada edukasi dan sosialisasi. Bahkan, penyetopan di jalan pun belum kami lakukan. Kami berharap para pengusaha angkutan, pengguna jasa, pengemudi, dan asosiasi bisa memahami dan mendukung upaya ini. Target kami adalah Zero ODOL dalam tahap sosialisasi ini,” pungkasnya. (Arison)















