BANJAR BBCom– Satreskrim Polres Kota Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YK (30) bersama barang bukti akta cerai yang diduga telah di palsukan oleh tersangka YK.
Kapolres Kota Banjar, AKBP Twedi AB ketika di wawancarai BBCom, Senin 05/03/2018, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan istri sah pelaku yang sudah merasa curiga, karena pada awalnya istri pelaku pengajuan perceraian ke pengadilan Agama pada 14 November 2017, ternyata akta cerai sudah keluar pada 10 September 2017.
“Istri sah pelakupun tidak terima, kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Anggota kami bergerak cepat berdasarkan laporan istri sah pelaku kemudian berhasil mengamankan pelaku,” ujar Twedi.
Dikatakannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan akta dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 7 Tahun penjara.
“Kasus seperti ini dibutuhkan orang-orang yang lihai, Jadi kalau sudah lebih dari 1 orang saya rasa ada sindikatnya, namun untuk saat ini yang bersangkutan belum mau mengungkapkan siapa sindikatnya,” jelasnya. (Johan)