LAHAT BBCom – Menindaklanjuti berita yang telah tayang di BBCom berjudul “Warga Berharap Lahan Terlindas Alat Berat Diganti Rugi PT. Supreme Energy” Humas PT. Supreme Energy, Gurilthan saat dikonfirmasi BBCom Kamis (16/8/2018) mengaku tidak ada konfensasi lintasan jalan yang terlindas ban trailer.
Gurilthan beralasan hal itu sesuai dengan keadaan jalan yang ada dan setelah dilakukan survey bersama, maka lintasan jalan yang terlindas ban trailer masih merupakan bahu jalan yang tentu saja tidak konfensasi.
“Namun, untuk batu jenis AP75 yang masuk di kebun warga tetap akan dibersihkan oleh pihaknya atas seizin pemilik kebun,” tambah Gurilthan.
Sementara warga Kota Agung, Syaiful merasa sesuai dengan data surat yang dipegangnya bahwa bahu jalan yang terlindas oleh ban trailer alat berat milik PT. Supreme Energy itu tanah miliknya bukan tanah jalan atau bahu jalan akses lalu lalang warga yang melintas.
“Jalan yang dijadikan akses lalu lalang warga dan alat berat milik PT. Supreme Energy itu awalnya tanah atau jalan irigasi yang lebarnya tentu saja tidak akan bisa dilewati oleh alat berat sekelas trailer dan saat ini kami juga binggung dengan PT. Supreme Energy yang tetap bertahan dengan tidak mengaku tanah yang terkena imbas ban trailer itu tanah warga,” tegasnya.
Dijelaskan Saiful, awalnya ia dan Sahadi, Khairudin, Nipransyah, Mujiyono Yusuf, Hendrianto, Hendro, Nando dan Darius selaku pemilik tanah yang terkena imbas lalu lalang alat berat itu melakukan pematokan batas tanah bahu jalan yang tentunya tidak akan bisa dilewati alat berat.
“Namun, selang tak lama dari pematokan kami diundang oleh PT. Supreme Energy untuk menyelesaikan masalah tanah jalan dengan survey langsung ke lokasi jalan yang bermasalah dan dilakukan pertemuan kembali di kantornya,” terang Syaiful.
Syaiful melanjutkan, kalau pada akhir permasalahan ini pihak PT. Supreme Energi masih mempertahankan argumen bahwa bahu jalan yang terkena imbas dari lalu lalang alat beratnya itu warga yang merasa hak tanahnya tidak mendapatkan konfensasi, maka tidak akan menutup kemungkinan akan dilakukan pematokan kembali.
“Jika pihak PT. Supreme Energi masih terus bertahan, maka kita akan menempuh jalan yang sudah kami rencanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Lagian pula pak, perusahaan itu pendatang untuk membuat warga nyaman bukan untuk membuat resah,” pungkasnya. (DAFRI. FR)