Hukrim  

Kapolsek Martapura Pimpin Penangkapan Dua Tersangka Curat

Kapolsek Martapura

MARTAPURA | BBCOM | Jajaran Polsek Martapura pimpinan AKP Rio Artha Luwih berhasil meringkus dua tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Dua tersangka ini berinisial AD (33), warga Desa Kelurahan Terukis Rahayu dan AB (33), warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Martapura. Kedua tersangka ditangkap team Opsnal Polsek Martapura dikediamannya masing-masing, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 3.00 WIB.

Guna pengembangan lebih lanjut, ungkap kasus ini. Rabu (10/11/2021).

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian Curat itu terjadi Senin (18/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu pemilik rumah TN menitipkan kunci rumah kepada pelapor TO (49), warga Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura.

Kemudian, saat pelapor hendak masuk kedalam rumah ternyata kunci gembok sudah dalam keadaan rusak. “Pelapor menanyakan pada pemilik rumah untuk mengecek keadaan dalam rumah,” kata Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih.

Setelah, pelapor masuk bersama saksi kata Kapolsek, pelapor melihat dalam rumah barang–barang berupa satu unit Mesin merk Yanmar 16 PK,2, dua unit Mesin merk Yanmar 9 PK, 2.Dua unit Mesin potong rumput. Satu bilah pedang dengan gagang kayu ukir warna cokelat berikut sarungnya berwarna cokelat telah hilang. “Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” jelasnya.

Mendapatkan laporan itu lanjut Kapolsek, team Opsnal Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil dari penyelidikan didapat informasi tentang identitas dan keberadaan kedua tersangka. “Bahkan kedua tersangka mengakui segala perbuatannya,” pungkasnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *