BANDUNG | BBCOM | Terkait adanya dugaan petugas dipelayanan SIM keliling melakukan punggutan asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP),kepada para pemohon SIM itu semua tidak benar, karena asuransi SIM dikelola oleh pihak ketiga diluar kewenangan kami. memang pelaksanaan dilapangan tergabung dengan kami petugas kepolisian. hal tersebut disampaikan Kanit Regident Polrestabes bandung, melalui kasubnit II regident IPTU Agus Sugiri. Jumat (17/5/24).
“Asuransi SIM itu tidak wajib,jika ada pemohon SIM yang mau mengikuti silahkan saja,bagi yang tidak mau juga tidak apa, kami melayani pemohon SIM sesuai S.O.P yang sudah ada,selama ini dari pantauan kami dilapangan Alhamdulilah petugas dipelayanan SIM bekerja sesuai aturan.”ujarnya
Dikatakanya, assessment terus kami lakukan untuk untuk mengukur kemampuan petugas dilapangan, dan area yang perlu untuk ditingkatkan.bagi petugas yang bekerja baik maka pimpinan akan memberikan Rewad, jadi kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemohon SIM” ungkap Iptu.Agus
Kurangnya sosialisasi, yang dilakukan PT. Bhayangkara Bhakti kepada para pemohon SIM terkait Asuransi Kecelakaan diri pengemudi (AKDP),patut mendapat perhatian semua pihak,selain memberatkan para pemohon SIM, terkadang mereka juga tidak paham apa saja manfaat yang bisa mereka dapatkan ketika menjadi peserta asuransi.
Mengingat banyak Satpas SIM dibeberapa Polres yang menolak asuransi SIM, karena dinilai memberatkan pemohon SIM ,walaupun asuransi tersebut sipatnya tidak wajib, namun pakta dilapangan terkadang pemohon SIM itu langsung disodorkan biaya yang harus mereka keluarkan termasuk dengan uang asuransinya.
Menurut Elvin Sibarani, ketua umum generasi pengerak anak bangsa (GPAB), sebaiknya asuransi SIM dipolrestabes Bandung dihapuskan karena dinilai kurang efektip, juga memberatkan pemohon SIM mengingat kondisi belanja masyarakat untuk saat ini cenderung melambat ungkapnya (Arison)