Kabupaten Ciamis Sepakati PSBB Menyeluruh di Setiap Kecamatan

CIAMIS | BBCOM | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Ciamis disepakati untuk dilakukan secara menyeluruh di setiap Kecamatan di Kabupaten Ciamis.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis saat memimpin Rapat Koordinasi terkait PSBB di Kabupaten Ciamis bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (30/4/2020), malam.

“Kesepakat tersebut merupakan hasil penyampaian dari seluruh Forkopimda terkait penyikapan kebijakan PSBB yang diberlakukan di Ciamis nanti,” kata Herdiat.

Banyaknya migrasi penduduk yang masuk ke Ciamis yang telah mencapai angka 35.399 orang yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis menjadi pertimbangan diberlakukan PSBB secara menyeluruh di setiap kecamatan.

“Sesuai dengan hasil video Conference bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan 17 Kepala Daerah se-Jawa Barat yang menyepakati pengajuan PSBB tingkat Provinsi yang direncanakan dilaksanakan pada Rabu 6 Mei 2020 setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,’ jelasnya.

Ada beberapa daerah yang padat penduduknya yang harus mendapat perhatian khusus dalam pengawasan pada PSBB ini seperti Banjarsari, Panumbangan, Panjalu, Cipaku yang migrasi penduduknya besar. Peraturan Bupati akan diterbitkan tatkala sudah ada kepastian Persetujuan dari Kemenkes RI terkait ajuan PSBB serentak Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Ciamis dr Yoyo menerangkan, terkait penanganan bagi para pemudik yang memaksakan dirinya untuk pulang akan diberlakukan isolasi mandiri dirumahnya dengan dilakukan pengawasan dari relawan dan masyarakat desa yang memantau terus aktivitas dari warga yang datang dari luar Kabupaten Ciamis.

“Dilakukannya karantina mandiri dirumah sebagai upaya antisipasi penyebaran wabah covid-19 bagi para pemudik yang belum diketahui positif/negatifnya karena tidak adanya gejala yang terlihat,” terangnya.

“Dalam pengawasan tersebut diperlukan gotong-royong masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri, desa bisa membentuk relawan pengawasan yang terdiri dari unsur masyarakat,” jelas Yoyo.

Sementara itu Kapolres Ciamis Doni Eka Putra menuturkan, terkait jam malam hanya dilakukan melalui pengawasan yang dilakukan oleh Polres, Satpol PP untuk menghimbau para warga tidak berkerumunan.

“Terkait keramaian yang harus diperhatikan itu aktifitas sore hari (ngabuburit) yang banyak kerumunan di setiap tempat jajanan dipinggir jalan, dan tempat-tempat ngabuburit lainnya,” Tutur Doni.

Untuk Dinas Pendidikan sendiri melalui kadisdik Tatang terkait wilayah Pendidikan untuk pelaksanaan PPDB akan dilakukan secara online.

“Dinas Pendidikan saat jni sedang menyiapkan aturan terkait PPDB secara online bagi calon siswa-siswi di Ciamis, untuk aturannya menyusul,” ujar Tatang.(Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *