Jurus KASN Akan Dikeluarkan Untuk Taklukan Kepala Daerah “Bandel”

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCOM– Tidak akan memproses kenaikan pangkat Kepala Daerah yang berujung penundaan pemberian tunjangan dan kenaikan gaji jika tetap melakukan politisasi birokrasi serta enggan melaksanakan rekomendasi.

“Ancaman diatas adalah adalah salah satu jurus yang akan diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara atau biasa disebut KASN ditujukan kepada Kepala Daerah membandel dalam memberikan kebijakan,” terang Ketua PLANTARI, Sanderson Syafe’i, ST. SH, Minggu (7/7/2019) di Sekretariatnya.

Selain itu, tambahnya, jurus KASN berikutnya pembuatan Indeks Sistem Merit (ISM) dan memasukkan dalam opini audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena, menyadari banyaknya Kepala Daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN.

“Maka dari itu pihak KASN tengah menyiapkan jurus-jurus baru. Salah satu yang sudah mulai berjalan saat ini adalah buah kerjasama KASN dengan pihak Badan Kepegawaian Negara atau BKN,” terangnya yang mengaku telah berkonsultasi dengan BKN Wilayah VII di Palembang.

Dicontohkannya, untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, yakni lelang terbuka BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya. Dengan cara ini, maka PNS yang ditempatkan di posisi baru tanpa melalui proses yang benar, maka tidak akan mendapat SK kenaikan pangkat dari BKN.

Tidak sampai di situ saja, Komisi ASN juga menggandeng BPK untuk melakukan audit terhadap dana yang dikeluarkan untuk pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dalam lelang terbuka.

“Kalau Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK yang dalam hal ini bupati tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk ke ranah pidana, yang bisa menjerat mereka,” tegas Sanderson.

Ketua PLANTARI juga mengatakan bahwa saat ini pihak KASN tengah menyusun ISM yang nantinya akan diumumkan dan diketahui instansi atau daerah mana saja yang tidak menjalankan ISM dengan benar.

Menurutnya, salah satu yang cukup menonjol adalah implementasi rekruitmen pejabat yang harus dilakukan secara terbuka dan pihaknya akan selalu mengawal dan mengawasi proses secara terbuka itu di seluruh dinas pemerintah kabupaten Lahat.

Dari informasi yang diperoleh, hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi sudah menjalankan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong. Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel, terutama pasca pilkada serentak.

Diuraikannya, KASN dalam praktiknya akan mengeluarkan rekomendasi terkait ketidaktaatan PPK kepada Bupati Lahat yang mengeluarkan SK No. 821.2/62&63/KEP/BKPSDM/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat tanggal 27 Juni 2019 lalu.

“Rekomendasi itu biasanya kalau pengisian jabatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No.13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong,” jelasnya.

Sanderson membeberkan, bahwa untuk Bupati Lahat, rekomendasi akan disampaikan kepada gubernur selanjutnya rekomendasi gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri. Tapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur tidak ditindaklanjuti maka KASN sampaikan itu ke Mendagri.

Lebih jauh dikatakan Sanderson, rekomendasi itu umumnya untuk membatalkan keputusan Bupati Lahat yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan. Sebab pasca pilkada serentak tidak sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai perintah Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *