Jelang Pergantian Tahun, Polres Majalengka Sita 263 Botol Miras Berbagai Jenis

MAJALENGKA | BBCOM | Kondusifitas perayaan malam tahun baru 2022 saat ini menjadi perhatian utama Polres Majalengka Untuk mengantisipasi kerusuhan pada malam pergantian tahun, petugas menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka.Jumat (31/12/2021) malam.

Sejauh ini 263 botol miras berbagai jenis disita Polisi dari 9 warung jamu. Dengan dilakukannya kegiatan tersebut berharap upaya menekan peredaran miras itu bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif.

Ratusan botol miras itu disita petugas dari 9 warung atau toko jamu di wilayah hukum Polres Majalengka diantaranya Kecamatan Majalengka, Panyingkiran dan Talaga.

Menurut dia, kesembilan penjual miras melanggar Perda Kabupaten Majalengka No 6 Tahun 2011 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan pelanggaran tipiring Pasal 300 KUHP.”ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto.(Arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *