CIREBON | BBCOM | Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Cirebon kota terapkan Protokol kesehatan di pelayanan SIM maupun Samsat. Masyarakat yang datang diwajibkan untuk memakai masker, Cuci tangan, dan melewati bilik sterilisasi yang sudah disediakan. Ketatnya prokes yang diterapkan sesuai aturan pemerintah pusat ,sehinga bagi masyarakat yang tidak mematuhinya maka petugas yang ada dipelayanan tidak segan-segan menegur,atau menyuruh pulang.
Kanit regident satlantas Polres Cirebon kota IPDA.Riki Kustiawan mengatakan, terkait pembatasan jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). diatur sesuai dengan masa berlaku SIM itu sendiri karena sekarang masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir lagi, tanggal berapa pemohon itu daftar, nanti masa berlakunya habis sesuai tanggal tersebut ujar Riki kepada BBCOM Senin (14-12-20)
Begitu juga terkait pelayanan Humanis kepada masyarakat Kata Riki, setiap petugas yang ada dipelayanan wajib senyum, sapa ,salam kepada masyarakat baik itu dipelayanan Samsat, Satpas SIM, sehingga masyarakat menjadi betah dan nyaman. Untuk inovasi pelayanan kami jalankan sesuai Juklak, Juknis yang sudah ada sesuai PERKAP NO .9, sedangkan untuk pelayanan STNK sesuai PERKAP NO. 5.
“Sekarang ini kami terfokus pada protokol kesehatan, jadi berbagai inovasi tadi kami kaitkan dengan protokol Kesehatan. kalau diluar ada pembatasan kegiatan masyarakat, kalau di kami ada pembatasan pemohon untuk penerbitan SIM, maupun penerbitan STNK” ungkapnya.
Dalam memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat, kami juga memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat, pencerahan apabila masyarakat tidak tahu atau tidak paham pemasangan Benner. jika ada himbauan Khusus maka kami bikin Broadcast Instagram, atau Fecebook. begitu juga untuk pelayanan SIM keliling biasa kami pusatkan titiknya di pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan, karena disitulah adanya titik kumpul pemohon SIM, dengan memperhatikan protokol kesehatan itu yang kami utamakan.
Sebagai anggota Polri kata Riki, dirinya selalu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,dan kami berharap agar masyarakat juga bisa mentaati peraturan perundang-undangan, jika belum memilki SIM, harus segera untuk datang ke satpas SIM agar bisa mendaptkan SIM. sedangkan samsat bagi wajib pajak yang belum bisa melaksanakan pengesahan STNK, atau pengantian STNK agar sesegera mungkin untuk perpanjang STNK pengesahan. Sehingga dalam berkendaraan menjadi nyaman dan tertib. ujar Riki (Arison)