IPAL Cisirung Bandung Selatan Resmi Jadi Aset Pemda Kab Bandung di Awal Tahun 2020.

Kutawaringin | Kab.Bandung-BBCOM | Tim Puslitbang Air dan Direktur MCAB secara resmi menyerahkan Instalasi Pengolahan air limbah Cisirung Bandung Selatan sebagai Aset daerah kabupaten Bandung yang di terima oleh Bupati Bandung H. Dadang M. Naser di Gedung VVIP SOR sijalak harupat Kabupaten Bandung pada Senin 6 januari 2020 kemarin.

Penanda tanganan naskah perjanjian hibah (NPH) di Gedung VVIP SOR sijalak harupat dihadiri oleh para Muspika dan Muspida Kabupaten Bandung yang sekaligus menjadi saksi penanda tanganan dan penyerahan Mesin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Cisirung Bandung Selatan sepenuhnya menjadi milik pemerintah kabupaten Bandung. Senin 6/1/2020 kemarin.

Menurut tim Puslibang Air, Bahwa mesin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Cisirung Bandung Selatan sudah beroperasi mulai tahun 2006, namun karena berbagai kendala dari tahun ke tahun akhirnya keputusan Hibah baru diterbitkan, Barang milik negara oleh kementerian keuangan selaku pengelolaan barang melalui surat kementerian keuangan Nomor: S.183 MK.06/WKN. 08/KNL 01/2019 tanggal 5 november 2019 dan surat keputusan tanggal 29 november 2019 tentang persetujuan hibah barang milik negara dan atau bangunan pada kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat secyu Puslitbang sumber daya air.

Selama 13 tahun menunggu akhirnya keputusan hibah diterima saat ini yang Urgensinya kuat dari surat Bupati Bandung nomor : 658.31/727/DLH tanggal 25 maret 2019, untuk menerima aset barang milik negara Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Cisirung Bandung Selatan.

Sementara pada tahun 2000 menteri permukiman pengembangan wilayah (Kimbangwil) Ibu Erna witular pada saat itu menyerahkan hak atas pengelolaan IPAL Cisirung Bandung Selatan kepada Bupati Bandung yang pada saat itu dijabat oleh U. Hatta Permana, Di mana pada waktu itu yang diserahkan hanya pengelolaannya saja belum bersama Asetnya. Maka dalam proses saat ini pihak Tim Puslitbang Air berpedoman yang berlaku pada peraturan pemerintah Nomor : 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan peraturan menteri keuangan nomor 111.WMK. 06/2016 tentang tatacara pelaksanaan pemindahan barang milik negara.

Pembangunan IPAL Cisirung Bandung Selatan yang di mulai tahun 1986, Adalah salah satu proyek percontohan Instalasi pengolahan air limbah gabungan di jawa barat, yang di mulai intruksi wakil gubernur jawa barat nomor : 593/1643/BKMD tanggal 4 maret 1985 yang sudah membebaskan tanah seluas 4040 meter persegi dari tahap 1, Dan tanah seluas 7180 meter persegi pada tahap 2.

Maka dengan penanda tanganan Hibah ini dinyatakan sepenuhnya menjadi hak dan milik pemda Kabupaten Bandung, yang tentunya sebagai salah satu dukungan pemerintah kabupaten Bandung dalam mengatasi pencemaran sungai citarum yang menjadi perhatian serius pada saat ini.

H.Dadang M.Naser, Menyatakan,” rasa terima kasih kepada pihak kementerian keuangan dan pihak terkait lainnya yang sudah menghibahkan IPAL Cisirung Bandung selatan menjadi aset Pemda kabupaten Bandung saat ini, semoga dalam program kerja menanggulangi pencemaran Sungai Citarum dapat terealisasi. (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *