Hukrim  

Ini Hasil Sidang Keputusan MK Atas Gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati PALI DH-DS

PALI | BBCOM | Sidang keputusan MK atas gugatan pasangan calon 1 DH-DS telah diputuskan bahwa 4 TPS di Kecamatan Penukal Utara dan Kecamatan Penukal yaitu TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, TPS 9 Desa Air Itam, TPS 10 Desa Air Itam.

Setelah keputusan MK di gelar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K langsung melakukan apel gabungan bersama TNI, Brimobda, Satuan Pol PP dan Personil Polres PALI untuk memberikan arahan dan atensi kepada peserta apel tersebut.

“Siang ini telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi bagwa gugatan pasangan calon 1 Bupati dan Wakil Bupati PALI DH-DS telah di putuskan bahwa 4 TPS di Kabupaten PALI khusunya di Kecamatan Penukal Utara dan Penukal”Ujar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K

Pada saat apel tersebut Kapolres PALI juga menyampaikan bahwa personil tidak ada yang terlibat dalam mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI, TNI-Polri harus netralitas dalam PSU ini.

“Tidak ada anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktis politik di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini, kita akan melakukan pengamanan dan ketertiban dalam Pemilihan ulang ini, walaupun hanya 4 TPS tapi ini harus menjadi atensi kita semua” Kata Kapolres PALI

“Apalagi ada yang melakukan money politic atau politik uang, personil yang terlibat akan di berikan sanksi, maka dari itu tidak ada saya mendengar ada personil Polri yang terlibat politik uang kalu memang ada akan di periksa propam”Tutup Kapolres PALI di saat apel gabungan tersebut. (hms/robin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *