Ini Alasannya, PPKM Di Kabupaten Mura diperpanjang

MUSI RAWAS | BBCOM | Hasil rapat dan keputusan bersama melalui analisa dan evaluasi, Polres Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau dan Pemda Mura, melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kabupaten Mura.

PPKM tersebut akan diperpanjang mulai, Selasa (10/8/2021), hingga Senin (23/8/2021). Rapat tersebut digelar di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (10/8/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Perwira Penghubung Kodim 0406 Lubuklinggau, Mayor Czi Ayub, Asisten I Setda Mura, H Heriyanto serta perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pol PP Damkar serta personel Polres Mura.

“Iya, kemarin, kita bersama Kodim 0406 Lubuklinggau dan Pemda Mura, menggelar rapat dan keputusan bersama melalui analisa dan evaluasi, bahwa PPKM diperpanjang dari, Selasa (10/8/2021), hingga Senin (23/8/2021),” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Rabu (11/8/2021).

Kapolres menjelaskan, perpanjangan PPKM di Kabupaten Mura, ini sebelumnya diambil hasil keputusan bersama baik Polres Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau serta Pemda Mura.

“Mengingat, menganalisai dan mengevaluasi hasil dari PPKM yang diterapkan di Kabupaten Mura,” jelas Kapolres.

Kapolres berharap, semoga dengan diperpanjangnya PPKM di Kabupaten Mura bisa mencegah meningkatkan paparan virus corona dan kepada masyarakat kiranya untuk memaklumi dan mematuhi keputusan pemberlakuan perpanjangan PPKM.

“Secara pribadi, saya sebagai, Kapolres Mura, mengerti dan maklum dengan keadaan saat ini khususnya terhadap masyarakat, namun yakinla ini semua untuk kepentingan bersama dan sifatnya hanya sementara, serta bersama-sama berdo’a semoga pandemi ini segera berakhir,” harap perwira asal Kabupaten Empat Lawang ini. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *