BANDUNG | BBCOM – Bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan khususnya kendaraan bekas harap berhati-hati ketika ingin membeli kendaraan. Hal yang perlu dilakukan sebelum membeli kendaraan bekas pertama, mengecek kondisi fisiknya, kelengkapan surat-suratnya maupun nomor rangka dan nomor mesin dari kendaraan tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan aman.
“Kalau ada masyarakat yang mau membeli kendaraan bekas, kami sarankan sebaiknya untuk melakukan memeriksakan terlebih dulu, keapsaan dokumennya ke Samsat terdekat,” ujarnya Kasi BPKB Ditlantas Polda Jabar, Kompol Abdul Kholik melalui Anggotanya AIPDA Ricky pada media ini diruang kerjanya, Sabtu 16 Oktober 2020.
Menurutnya, petugas cek fisik selalu siap untuk memeriksak standarisasi nomor rangka atau nomor mesin kendaraan yang endak dibeli oleh masyarakat. “Masyarakat bisa memeriksakan keaslian dokumen ke bagian BPKB, atau memeriksakan cek blokir, apakah kendaraan tersebut ada blokiran pidana atau tidak,” katanya
“Kami selalu menghimbau masyarakat dalam upaya jual beli kendaraan bekas, agar selalu berhati-hati, jangan sampai masyarakat membeli kendaraan bekas, karna terpancing atau tergiur dengan harga murah, begitu di cek ke Samsat ternyata kendaraan tersebut Zong alias bodong. Karna harga murah kita bisa curiga, apakah kendaraan tersebut legal atau ada masalah” ucapnya
Jika ditemukan ada kendaraan yang bermasalah lanjutnya, misalkan tidak standar apakah itu dokumen atau kendaraannya. “Kami sebagai gerbang paling awal sertamerta akan memeriksa kendaraan tersebut untuk proses Identifikasi Verifikasi di Samsat Bandung Timur, salah satunya adalah memerikasi nomor rangka dan nomor mesin,” ujarnya
Apabila ada kejanggalan di nomor rangka dan nomor mesin, tidak sesuai dengan data asli arsip awal patut diduga ada perubahan, apakah itu dengan cara diketok atau mungkin dengan berbagai macam cara lainnya tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
“Maka kendaraan tersebut akan kita simpan dulu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan cara yaitu kita membikin surat kepada Suslapor Mabes Polri untuk keterkaitan pemeriksaan secara Laborataris kendaraan atau bisa ada keputusan secara ilmia bahwa kendaran tersebut. sudah ada perubahan di nomor rangka atau nomor mesin sebagai tidak kejahatan atau ketersengajaan,” katanya.
Terkait dengan upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak (WP).
Kami disini khusunya di cek fisik, sambungnya, selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Disaat pandemi Covid-19 seperti saat ini juga, kami membuka lebih awal jam layanan untuk formulir cek fisik yakni jam 7.
“Walaupun dengan keterbatasan 250 sampai dengan 300 lembar untuk formulir cek fisik, kegunaannya yaitu untuk sama-sama menjaga kesehatan diri kita masih-masih. Karna dengan physical distancing, menggunakan masker, itu adalah himbauan-himbauan yang paling utama bagi kita.
“Tidak segan-segan kepada masyarakat yang tidak patuh Protokol Kesehatan Covid-19 tidak memakai masker pasti kita tegur dengan cara kita suruh pulang atau dalam artian kita suruh memakai masker dulu,” pungkasnya. (Sugianto)