Hakim Vonis 36 Bulan Terhadap Pelaku Money Politik Pilkada Lahat

LAHAT BBCom – Sidang kasus dugaan money politik atau politik uang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lahat divonis oleh Majelis Hakim PN Lahat, Shelly Noveriyati. SH sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,6 bulan dan denda Rp.200.000.000 atau pengganti 1 bulan penjara.

Pelaku money politik, Syahril diberi waktu oleh majelis hakim selama tiga hari untuk pikir pikir menerima atau akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut, kemarin Senin (23/7/18).

Atas vonis tersebut Sahril menyatakan pikir pikir, “aku pikir pikir” kata Sahril lirih Sahril didakwa sebagai pelaku Money Politik Jual beli suara untuk pasangan CIK Ujang dan Haryanto pada Pilkada Lahat 27 Juni 2018 lalu

Ditemui usai sidang Sahril, tetap berharap pelaku lainnyabuntuk ditangkap juga, Sahril mengatakan “jangan aku saje, ye lainne Mane, tangkapila pule” katanya

Sementara Zainuddin SH, praktisi hukum Lahat mengatakan “dengan di vonisnya Sahril, ini membuktikan bahwa benar CIK Ujang dan Haryanto telah melakukan money politik Jual beli suara” “Kasihan Sahril, karena pihak Panwaslu dan Gakkumdu tidak tegas, akhirnya dirinya menjadi korban dan di korbankan” pungkasnya (DAFRI. FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *