MUSI RAWAS | BBCOM | Muncul perkara baru sehingga terungkap, ternyata tersangka, Zainal Arifin (42), diduga perakit senpira (Home Industri), sejak Tahun 2020.
Hal tersebut terungkap, oleh Anggota Polsek Muara Lakitan, saat membekuk tersangka asal warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (2/6/2021).
Bukti tersangka perakit senpira ditemukan empat pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berada dikandang kambing yang berjarak lima meter dari belakang rumah pelaku.
Satu pucuk senpira disimpan dibawah tumpukan pelepah sawit dibawah kandang kambing, tiga pucuk disimpan dibagian atas kandang kambing.
Selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka berhasil ditemukan peralatan lengkap dan bahan-bahan pembuatan senpira.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi mengatakan bahwa, usai digeledah, ternyata tersangka ini perakit senpira (Home Industri).
“Jadi, saat kami mintai keterangan, tersangka mengakui telah membuat senpira, lebih kurang satu tahun ini,” kata M Romi.
Kapolsek menjelaskan, tersangka mengakui empat pucuk senpi rakitan miliknya, selain itu peralatan lengkap dan bahan-bahan pembuatan senpi rakitan.
“Empat senpira, kami sita memang miliknya,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Zainal Arifin saat dimintai keterangan oleh penyidik, bahwa dirinya mengakui merakit sendiri senjata api rakitan tersebut sejak tahun 2020, (home isdustri).
“Iya, pak aku buat sendiri sepira, setahun lalu,” singkatnya. (hms/pn)