Forkodetada Tagih Janji Bupati dan DPRD Terkait Pemekaran Kab. Bandung Timur 

KAB. BANDUNG | BBCOM | Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT), menjambangi DPRD Kabupaten Bandung untuk meminta Janji politiknya soal kejelasan pembentuakan Kabupaten Bandung Timur. 

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto, didampingi Wakil Ketua Satu  H. Wawan Riswandi, Ketua Fraksi PKS H. Tedi Surahman, Wakil Ketua II H. Yayat Hidayat, Ketua Fraksi Golkar H. Cecep Suhendar, Ketua Komisi B H. Praniko Imam Sagita, Ketua Fraksi PDI Perjuangan M. Luthfi Hafiyyan, Ketua Fraksi PAN H. Eep Jamaludin Sukmana, dan Ketua Fraksi PKB Hj. Renie Rahayu Fauzi. Ketua DPRD Kabupaten Bandung, mempersilahkan perwakilan dari Forkodetada untuk menyampaikan aspirasinya di Ruang Banmus DPRD, Jum’at (26/5/ 2023).

Sekretaris Forum Komunikasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (Forkodetada KBT), Heru K. Nirwantya pada awak media menyampaikan, pihaknya menuntut kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, juga para anggota DPRD di wilayah Bandung Timur segera menepati janjinya yang diucapkan selama kampanye untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Timur.

Heru menambahkan, wacana pembentukkan KBT itu dimulai sejak tahun 2004 hingga 2009, bahkan terjadi negoisasi hingga ada kesepakatan. Namun hingga saat ini tidak ada lanjutan sama sekali. 

“Berbeda dengan daerah lain yang begitu cepat direalisasikan, sementara KBT yang harusnya lebih dulu malah kalah dengan Subang, “ujarnya.

Heru menjelaskan, dari 16 yang mengajukan pemekaran sudah 9 wilayah yang sudah direalisasikan. Jadi sisanya tinggal 7 daerah lagi termasuk Kabupaten Bandung, apa tidak ada keinginan menggenapkan menjadi 10 daerah, yang tentunya membutuhkan dukungan eksekutif dan legislatif.

Sobar Wakil Ketua Forkodetada juga menambahkan, apakah Kabupaten Bandung Timur mau ditandatangani atau tidak. Ini perlu pejelasan dari semua pihak. Jangan sampai kedatangan Forkodetada yang mewakili 11 kecamatan di KBT tidak kejelasan sama sekali.

“Kami hanya menuntut janji politik Bapak Bupati Bandung termasuk anggota DPRD Kabupaten Bandung yang berjanji akan berusaha untuk terbentuknya KBT,” ucapnya.

Sambung Sobar, kami memberikan Surat Pernyataan Sikap yang isinya yaitu. Pada hari ini Jum’at 26-5-2023, kami Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) menimbang Pertemuan FORKODETADA KBT, Bupati Kabupaten Bandung, Dandim dan Polres tanggal 10 Februari 2022 sampai saat ini tidak ada realiasinya.

Maka dengan ini kami Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Pembentukan Kabupaten Bandung Timur merupakan mutlak aspirasi masyarakat di Kabupaten Bandung Wilayah Timur yang terdiri dari 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: Nagreg, Cicalengka, Cikancung, Rancaekek, Solokanjeruk, Paseh, Majalaya, Ibun, Kertasari, Pacet, Ciparay, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.

2. Agar segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat kepada Bapak Bupati Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bandung Timur dan diserahkan ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

3. Apabila Point 2 tidak dapat direalisasikan dalam waktu 1 bulan kedepan sejak surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, maka kami Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) akan mengajukan gugatan hukum melalui PTUN kepada:

a. Bupati Kabupaten Bandung karena Pemerintahan Kabupaten Bandung sudah malpraktek dalam memenuhi hak konstitusi warga Kabupaten Bandung wilayah timur.

b. DPRD Kabupaten Bandung karena tidak menjalankan amanah konstitusi SK DPRD Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Persetujuan Terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung dan Hasil Kerja Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2009 Serta Penyerahan Pembahasan 5 (Lima) buah Raperda Kepada Pemerintah Pemerintah Bandung dimana pada Pasal 1 Point B ayat 2 Menerima Hasil Kerja Pansus II untuk Merekomendasikan Pembentukan Kabupaten Bandung Timur sesuai aspirasi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Menanggapi tuntutan Forum Komunikasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (Forkodetada KBT) tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, pihaknya mendukung penuh Pemekaran Kabupaten Bandung Timur. 

Ia jugan meminta kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, untuk segera melakukan tindakan dan langkah serta tahapan-tahapan pemekaran Kabupaten Bandung Timur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya.

Sugianto juga berkata, surat pernyataan sikap dari Forkodetada akan saya lamipirakan di Surat DPRD dan saya akan tandatangani di depan bapak-bapak dan ibu-ibu,” ucap Sugianto dihadapan puluhan anggota Forkodetada. 

Sugih juga menyebut, surat rekomendasi yang  ditandatangani ini sebagai jawaban kepada Forkodetada dan seluruh masyarakat Bandung Timur. 

“Semoga  keinginan kita semua bisa segera terwujud di hari Jum’at penuh berkah ini,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Bandung itu. (uden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *