PRABUMULIH | BBCOM | Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi.,S.I.P., M.Si dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Darmawan, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh pelaku FR ( 20 Tahun ) Jalan Baru Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Kamis ( 14/10/2021)
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Korban M. Akbar Pratama, 19 TH, Warga Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih untuk menanyakan kepada pelaku keberadaan Handphone milik korban.
Namun pertanyaan tersebut, membuat pelaku tidak senang dan emosi karena sudah merasa dituduh sehingga pelaku langsung memukul korban di bagian kepala dan menendang berkali-kali, atas kejadian itu korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan punggung
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat dan kemudian unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan, S.H mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pun meluncur ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun 8 Bulan penjara. (hms/dbs)