Hukrim  

Dua Pria Pengedar Narkoba Di Amankan Tim Walet di Desa Darmo Baru Kec Gumay Talang

LAHAT | BBCOM | Kecepatan dan Ketajaman Tim Walet Polres Lahat, Yang kian hari Semakin Gencar Memberantas Pengedar Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Lahat. Kali ini 2 Pria Pengedar Narkoba Di amankan Tim Walet. di Desa Darmo baru, kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera selatan. (2/06/21).

”Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono. SIK melalui Paur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono. SH Mengatakan, Bahwa Kronologis Penangkapan terhadap tersangka, Berdasarkan infomasi dari masyarakat, bahwa Sering terjadi transaksi Narkotika, Di desa darmo baru, kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Kemudian Kita lakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat sudah kita ketahui, Selanjutnya pada hari rabu tanggal 02 Juni 2021 Sekitar jam 13 : 00 Wib, kita lakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) Orang terduga yang berinsial AS (32) dan As (20). Dirumah Terduga As (32) Yang berada di desa darmo baru, kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.” Kata Aiptu Lispono. SH

” Pada Saat akan di tangkap, kedua terduga sedang duduk di lantai Ruang tamu, Petugas Langsung Melakukan pemeriksaan badan terhadap kedua terduga, disana petugas menemukan 1 (Satu) buah kotak permen transparan, Yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket kecil serbuk kristal, Yang diduga Narkotika jenis Shabu, dan petugas juga menemukan 1 (satu) Lembar plastik klip bening, Yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal yang diduga narkotika Jenis Shabu.

Di sana juga di temukan 1 (satu) batang pipet plastik yang sudah di bentuk lancip, Yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal, yang diduga Narkotika jenis Shabu, tepatnya di saku depan sebelah kanan celana yang di pakai Terduga Yang berinsial AS (32).” Ucapnya Aiptu lispono. SH.

” Kemudian petugas melakukan pemeriksaan Rumah, disana ditemukan 1 (Satu) set alat hisap sabu (bong) dan 1 ( satu) batang kaca pirek, yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, tepatnya di lantai ruang tamu rumah tetduga Yang berinsial AS (32).

Barang bukti (BB) Yang ditemukan di rumah terduga, diakui oleh terduga yang berinsial AS (32) bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” Tuturnya Aiptu Lispono. SH

Aiptu Lispono. SH Juga Menambakan, Bahwa ke dua terduga yang berinsial AS (32) bersama AS (20) dan barang bukti dengan berat bruto 1,21 (Satu koma dua satu ) Gram Shabu ,Langsung di bawa kemapolres Lahat untuk di tindak lanjuti,” Tutupnya. (hms/pp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *