Hukrim  

Dua Pencuri Aki Mobil Ini, Dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan

OGAN ILIR | BBCOM | Dua pelaku pencurian aki mobil berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Kamis (2/12) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka, Dedi Saputra (21) dan Suprianto (18), keduanya warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, aksi pencurian aki mobil itu dilakukan saat pemilik kendaraan sedang tidur.

“Kejadiannya tadi pagi sekira pukul 03.00 WIB,” jelas Iptu Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (2/12).

Saat pagi, sopir pemilik kendaraan hendak menyalakan mesin mobil namun tak kunjung menyala. “Waktu dicek ternyata dua unit aki mobil sudah tidak ada,” ujar Iptu Iklil.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, Tim Crocodile Polsek Pemulutan berhasil membekuk dua orang tersangka.

“Saat diamankan sekira pukul 10.00, kedua tersangka masih berada di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam,” ujarnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah aki mobil merk GS Hybrid, sebuah kunci pas ukuran 10 dan 12 serta lima buah baut.

“Kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutup Iptu Iklil.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *