DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota Tekankan Evaluasi Pelayanan Publik

KOTA CIREBON | BBCOM – DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, Rabu (15/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus momentum untuk mengevaluasi efektivitas program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota Effendi Edo menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon memandang persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD sebagai bagian penting dari proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program pembangunan. Melalui evaluasi tersebut, pemerintah dapat mengukur efektivitas berbagai kebijakan sekaligus menyusun langkah perbaikan yang lebih tepat sasaran.

“Laporan keuangan yang telah diaudit BPK memang menjadi dasar pertanggungjawaban. Namun bagi kami, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada angka-angka serapan anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap program benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, memperkuat pelayanan publik, menata ruang kota dengan lebih baik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Effendi Edo.

Ia menambahkan, Pemkot Cirebon terus menggeser fokus evaluasi dari sekadar capaian administratif menuju penilaian yang lebih substantif terhadap hasil pembangunan. Dengan demikian, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon atas pembahasan Raperda yang berlangsung secara objektif, kritis, dan konstruktif.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon atas sinergi serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan. Setiap rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi dan pijakan bagi kami untuk terus menyempurnakan tata kelola pemerintahan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.

Effendi Edo menilai tantangan pembangunan perkotaan, termasuk penataan ruang dan pengelolaan sektor informal, membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, berbagai rekomendasi strategis dari DPRD akan diintegrasikan ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian APBD pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas.

“Kemitraan antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif. Saya juga mengapresiasi seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Mari kita terus memperkuat kolaborasi demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cirebon,” pungkasnya. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *