KAB. BANDUNG | BBCOM | Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) gelar kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan Hukum Pertanahan dan pengamanan Aset pemda Kab.Bandung, pada Senin 21 November 2022 di Hotel Sutan Raja.
Sekdis Disperkimtan Cecep Mulyana, Asisten II H.Marlan, pihak Kejaksaan Bale Bandung, Dosen fakultas Hukum, Kepala Desa seKabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya diacara tersebut Kabid Pertanahan Ferdy Bariansyah selaku ketua pelaksana acara mengatakan dalam acara Sosialisasi ini adanya Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara.”terang Ferdy
“Ada aset negara yang ternyata masih belum dipercaya perolehannya, dianggap melawan hukum atau tidak sah. Akhirnya muncul konflik antara Pemerintah dan masyarakat.”
Selanjutnya dikatakan Sekdisperkimtan Kabupaten Bandung Cecep Mulyana dalam sambutannya bahwa kegiatan yang berlangsung ini dan dihadiri para Kades guna memberikan pembekalan terkait pertanahan yang mana ada tanah milik masyarakat, milik desa (Carik) dan milik pemerintah daerah.
Sehingga kita perlu adanya pemahaman yang sangat perlu diperhatikan, Karena konflik tanah dari tahun ketahun terbilang rentan terjadinya permasalahan yang mengakibatkan keributan.”jelas Cecep Mulyana
Maka mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang kepemilikan barang daerah, agar masyarakat dapat menilai mana yang pribadi atau milik pemerintah. Sehingga pihak pemda dapat memonitor lebih lanjut lagi dan langkah mengantisipasinya seperti apa.”tandasnya
Oleh karena itu, ada baiknya pemilik aset sejak awal melakukan tiga cara yang mendasar untuk mengamankan aset, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis, apalagi terhadap aset negara yang kerap menimbulkan konflik.
Sesuai UU Perbendaharaan Negara No. 1/2004 dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah N0. 27/2014, harus disertifikatkan atas nama pemerintah pusat atau daerah. (*R)