BANJAR, BBCom – Setiap pengendara kendaraan baik itu mobil atau pun motor di jalan raya, pasti pengemudi akan menemukan marka jalan. Dan biasanya, marka jalan akan membentuk berbagai garis melintang, serta lambang lainnya.
Makanya keberadaan marka jalan sangat lah penting, karena berfungsi untuk mengatur juga mengarahkan arus lalu lintas, dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan sendiri juga sudah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.
Selain itu masih banyak pengemudi yang kurang paham pungsi dari marka jalan. Masih banyak pungsi marka jalan yang harus di pahami sebagai rambu untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.
ketika di hubungi melalui telepon selular kasat Lantas Polres Banjar AKP Dadang Supriadi menjelaskan, selain saling menghargai pemakai jalan yang lain tentunya agar tertib lalulintas dan pengemudi wajib mengetahui fungsi dan arti dari marka jalan sekaligus mentaati peraturan dalam berkendara.
“Marka sangat penting demi tertibnya lalulintas selain saling menghargai sesama pengguna jalan karna peraturan nya cukup jelas,”Kata AKP Dadang, Rabu (28/11/2018) ketika memberikan penjelasan via whats app
Ketika dipertanyakan terkait jalan jalan yang baru selesai di perbaiki yang tidak terdapat marka jalan seperti yang terlihat di seputar kota Banjar, AKP Dadang mengatakan itu kewenagannya dishub.
“Kalau itu kewenangan nya dishub,” jelas nya singkat.(Johan)