Diduga Tidak Miliki Izin, Satpol-PP Ciamis Hentikan Aktivitas Perusahaan Nata de Coco.

CIAMIS BBCom–Dari tahun 2014 warga dusun Badak Jalu desa Ciulu kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis telah melakukan protes keras terhadap perusahaan nata de coco. Kerena diduga mencemari sawah warga.

Perusahaan milik Jenal yang berlokasi di Dusun Badak Jalu Desa Ciulu kecamatan Banjarsari tersebut, sudah beberapa kali ditegur oleh warga, bahkan sampai melibatkan dinas terkait serta pihak Desa Ciulu dan akhirnya terjadi kesepakatan sehingga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan diwajibkan membuat IPAL (intalasi pengelolaan limbah), melengkapi persyaratan IPPT, IMB dan Izin Lingkungan.

Untuk melengkapi pembuatan dokumen UPL – UKL sesuai Peraturan Daeran (PERDA) dan di beri toleransi hingga tanggal 10/11/2017, sampai waktu yang telah di tentukan pengurusan legalitas operasional sebuah perusahaan belum juga beres, sehinga di lakukan penyegelan oleh pihak Satpol-PP Kabupaten Ciamis dan menghentikan aktivitas pekerjaan sampai semua persyaratan terpenuhi.

“Awalnya pada tahun 2016 pihak perusahaan mau melakukan ganti rugi terhadap warga yang memiliki sawah yang tercemari limbah sebesar Rp. 1300 ribu, jumlah itu dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang diderita warga” ujar Didi salah seorang pemilik sawah.

Sementara itu Reza investor PT IRINA JAYA mengatakan, terkait kasus pencemaran limbah ini “kami sedang berusaha mengurus segala persyaratan yang harus kami penuhi dan sekarang baru beres IPPT selanjutnya setelah semua beres termasuk IMB kami akan mengajukan izin lingkungan sebagai persyaratan pembuatan dokumen UPL – UKL, walau sebenarnya pak Jenal pernah memperlihatkan beberapa surat ijin, dan saya kira kami sudah mempunyai surat ijin dan mengenai Pembuatan dokumen UPL- UKL konsultan kami di bantu oleh pak Yanto dari UNSIL yang biasa mengurus dokumen UPL – UKL ” tegas Reza.

Sedangkan aktivis lingkungan hidup menilai “sungguh ironis sebuah pabrik yang sudah berdiri kurang lebih sekitar 20 tahun ini kok persyaratan untuk ijin operasional sebuah perusahaan baru di buat, seperti IPPT,IMB,HO dan dokumen UPL – UKL, seharusnya itu semua di lakukan sejak awal bukan setelah terjadi dampak” kata salah Satu Aktivis lingkungan Hidup FAKAR Dede Supriadi atau lebih di kenal Dede Utik. ( johan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *