Diduga Melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, Dua Orang ASN OKI Terancam Dipecat

OKI | BBCOM | Karena dinilai tidak disiplin, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) disanksi di pecat sepanjang 2022 berdasarkan data kepegawaian. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab OKI  Maulidini melalui Sekretaris Fredy Harry Marthonis, saat ditemui media diruang kerjanya.

Menurut Fredi, kedua ASN tersebut terkena hukuman dan terancam dipecat, karena yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

“ASN tersebut tidak pernah hadir masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan yang jelas maka dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dikatakannya, kedua ASN yang dipecat perna berkantor di sejumlah dinas di Pemkab OKI, merupakan proses hukum tindak lanjut dari tahun sebelumnya.

“Tahun ini pemecatan keduanya telah memenuhi kekuatan hukum tetap, dan sesuai intruksi Bupati OKI Bapak H Iskandar, diimbau kepada semua aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab OKI, agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepala masyarakat,” tegasnya. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *