OKI, BBCOM–Pekerjaan perbaikan jalan Perkantoran dan Perumahan Dalam Kota Kayuagung, yang bernilai Rp 10.098.000.000, di menangkan oleh PT Karya Mulya Nugraha sebagai kontraktor pelaksana proyek disebut sebagai pelaksana yang tidak memahami aturan, pasalnya kontraktor tersebut tidak pemasang papan nama proyek, sehingga masyarakat menilai hal ini diduga kurang pengawasan dari pihak Dinas terkait.
Proyek yang berada tak jauh dari kantor sekretariat PWI dan IWO tersebut, selayaknya mengikuti peraturan pelaksanaan pembangunan dari pemerintah. Yang menjadi pertanyaan apakah pihak pelaksana memang tidak paham dengan aturan atau memang faktor kesengajaan.
Selain tidak menggunakan papan proyek, salah seorang yang mengaku pekerja kontraktor Zul, secara terang-terangan memperjualbelikan urukan galian tanah campur aspal sebelum pelaksanaan lapisan pondasi agregat dan pengaspalan.
Urukan tanah bertonase Dump Truk, pria berperawakan kurus ini mematok harga Rp300 Ribu. Harga tersebut pun sudah termasuk biaya antar alamat.
“Biaya tersebut sudah termasuk armada dari kami, jasa operator angkut dan supir,” jelas Zul
Disinggung terkait informasi proyek, Zul yang diakuinya kenal banyak dengan kalangan wartawan ini justru mengelak. Ia menyebut pekerjaan yang dilakoninya hanya disuruh dinas PU untuk mengerjakan perbaikan jalan.
“Dak tau dek, kami cuma disuruh wong PU bae untuk gawekenyo. Cubo tanyo Firman, wong PU itu,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Hapis, melalui Sekretaris Dinas, Sujasmin mengatakan hal tersebut tidak mesti terjadi. Seharusnya kontraktor sebagai pelaksana proyek lebih mengindahkan peraturan.
Apalagi menurutnya, proyek yang dikerjakan kontraktor berasal dari Kepulauan Bangka-Belitung tersebut menyebar disejumlah titik rusak jalan di Kayuagung,
“Pengerjaannya bukan satu tempat saja, namun berada di sejumlah titik jalan rusak,” ujarnya, Rabu (21/8/2019).
Ketidak patuhan pemasangan papan proyek berujung pada sejumlah pertanyaan miring di kalangan publik. Pasalnya, pengerjaan proyek ini menggunakan uang rakyat.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Sejatinya, papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan proyek, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“meskipun di nilai sepele, tetapi keberadaan papan proyek, memuat sejumlah informasi terkait pengerjaan tersebut,” ujar Ketua LSM Transparansi Akuntabilitas Publik (Trap), Pipin Juniar.
Pipin berpendapat, selain merupakan hak publik memperoleh informasi, tidak dicantumkannya plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan Perpres.
“Hal ini juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,” tandasnya. (Pani)