PALI | BBCOM | Polres PALI Pali Berhasil Mengungkap kasus tindak pidana Pencurian buah sawit, Atas Dasar LP/B/ 48 /VI/2021/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 01 Juni 2021.Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 12.00 wib, Tempat Kejadian Block 25A dan 25B Divisi I Estate PAM 1 Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Pelapor bernama Berdasarkan NIK KTP: 1603200210830001, Nama lengkap: AF BIN AR, Tempat/Tanggal lahir: Prambatan, 02 Oktober 1983, Jenis Kelamin: laki-laki, Kebangsaan: Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Assisten PAM 1 PT. GBS, No. HP: 0812-9517-2255, Alamat: Dusun II Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Dengan barang bukti 44 (empat puluh empat) tandan buah sawit dengan berat lebih kurang 1.100 (seribu seratus) kg. Dengan kerugian Kurang lebih Rp. 2.500.000.- (dua juta limaratus ribu rupiah).
Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Block A dan Block B Divisi PT. GBS Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI telah terjadi tindak pidana Pencurian buah sawit, pada saat Saksi nama EP BIN A, HE, SE BIN M. AB dan TM BIN CM melihat ada orang yang sedang mengangkut buah sawit dipinggir jalan sebanyak 2 (dua) orang laki-laki masing-masing bernama NR BIN M (Tertangkap) dan D BIN S (Belum tertangkap).
Kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wib mendapat informasi bahwa Pelaku nama N BIN M dan D BIN S sedang mencuri buah sawit di 25A dan 25B di Divisi I PAM 1 PT. GBS Desa Prambatan Kec. Abab kab. Pali, kemudian Kapolsek Penukal Abab AKP Alpian, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Taufik Hidayat dan Team Srigala untuk menangkap Para Pelaku, setiba di TKP salah satu Pelaku nama N R BIN M berhasil ditangkap sedangkan Pelaku nama D BIN S berhasil melarikan diri, selanjutnya Pelaku nama N R BIN M dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses lebih lanjut. (hms/jon)