Diduga Ada Kejanggalan Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum SJ Daftarkan Praperadilan

LUBUK LINGGAU, BBCOM–Dinilai ada kejanggalan dan cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadap Syahrul Jauzi (SJ) oleh Kasat Res Mura, bahkan penyitaan yang dilakukan juga tidak prosedural dan ada dugaan tidak berdasar hukum.

Kronologis singkat perkara “SJ semenjak dilantik jadi kades +- 2tahun lalu, membentuk TIM Desa untuk mempertanyakan Hak Warga/punya Tanah atas Pembagian kebun Plasma sawit kepada salah satu perusahaan yang berada di wilayah Desa nya, dengan kerja keras dan perjuangan panjang, tanpa meminta biaya dengan anggota koperasi, lantas terbitlah SK Penerima Plasma dari Bupati Muratara.

Atas dasar itu Tim mempertanyakan kepada Perusahaan, alhasil perusahaan untuk sementara memberikan dana talangan untuk warga.

Berdasarkan rapat dan notulen tertulis, disepakati peserta plasma membantu sumbangan 100 ribu per hektare untuk syukuran atas keberhasilan jerih payah tim, terkumpul uang 46 juta rupiah, uang 100 ribu dipotong KUD dari dana talangan dan uang tersebut diminta KUD untuk diserahkan ke Tim melalui SJ.

SJ langsung memberikan ke M. Fadli selaku Tim Desa yang akan melaksanakan syukuran, kerena syukuran belum akan dilaksanakan mengingat setelah terjadinya akad kredit, lantas uang tersebut disimpan lah ke SJ dengan alasan Takut terpakai.

Bermodal Laporan pengaduan saudara Husen yang melaporkan ketua KUD An. Rodi, sehingga SJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, sementara Rodi sebagai saksi. Sementara warga belum pernah sekalipun mempertanyakan uang tersebut kpd SJ apalagi M. Fadli, dimana penggelapan nya? Sementara saat di minta penyidik, uang 46 juta diserahkan SJ ke Penyidik.

Dinilai tidak berdasar atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh kasat reskrim polres mura. Karena SJ kapasitasnya sebagai tempat penyimpan uang menerima titipan untuk disimpan oleh Fadli selaku tim desa dan sekdes.

Melalui Kantor Hukum DODI IK & Rekan, pada hari Senin 09-09-2019, SJ mendaftarkan Permohonan Praperadilan di PN Lubuklinggau Kelas IB. Permohonan Pemohon mempersoalkan penetapan tersangka tersebut.

Dodi dan Henkki kuasa hukum JS, Ketika melakukan jumpa pers di PN Lubuklinggau Senin (9/9), “Memang benar kami telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan tertanggal 09 September 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 September 2019 dari Pemohon SJ di PN Lubuk Linggau” Ujar Dodi IK menjelaskan.

Alhamdulillah permohonan kami sudah diterima dengan nomor register : 2/Pid.Pra/2019/PN.LLG tanggal 09 September 2019 dengan Termohon Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, kita tinggal menunggu panggilan sidang, adapun objeknya penetapan tersangka dan penyitaan, tegasnya.

“Kalau semua tempat nyimpan bisa dipidana dengan pasal penggelapan, bagaimana dengan Bank Bank yang jelas ada tempat menyimpan uang” jelas Dodi Ik merasa aneh.

Dodi menambahkan, Permohonan Praperadilan ini adalah bagian dari upaya hukum yang kami lakukan untuk menguji sah atau tidak nya penetapan tersangka dan penyitaan berdasarkan prosedural yang telah ditentukan.

“Kami menemukan beberapa dokumen surat yang menurut kami cacat formil, harapan dan doa kami agar hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan  dengan seadil adilnya dan dapat mengabulkan permohonan kami, ini bagian dari kontrol manajemen penyidikan, tambah Advokat yang berkali kali menang praperadilan. (Pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *