Dampak Pandemi Covid-19 yang Dirasakan Mahasiswa

Putri Uzdah Wulandari, Mahasiswi Fisipol Universitas Sriwijaya. (dok/istw)

“Gangguan atau tekanan psikologis itu diakibatkan oleh situasi pandemi. Kita semua dalam tanda petik terpenjara. Pekerjaan juga tidak segampang biasanya. Situasi semacam itu akan muncul tekanan pada perasaan kita. Sayang seribu sayang, ada orang yang mencoba mendongkrak perasaannya dengan cara yang salah”

 – Reza Indragiri –

Kesedihan hari ini pasti akan bahagia esok hari, begitulah harapan semua manusia yang berada di bumi untuk bebas dari situasi akibat pandemi covid-19 atau Coronavirus Disease 2019. Pandemi covid-19 tidak hanya merenggut nikmat sehat yang dirasakan oleh manusia melainkan merenggut semua nikmat seperti berkumpul, aktivitas, dan sebagainya. Hal itulah yang dikatakan oleh Reza Indragiri diatas yang merupakan pakar psikologi Forensik saat menangani kasus penyalahgunaan narkotika oleh artis ternama indonesia beserta suaminya (Sahara, 2021). Berita tersebut sangat viral dan melegenda di seluruh tanah air Indonesia. Akibat kasus tersebut pula mulai banyak sekali bermunculan tindakan-tindakan negatif artis ternama yang tersebar di media sosial. Terlebih hampir dari setengah pengguna media sosial merupakan generasi muda Indonesia yang bisa saja dapat meniru tindakan dari public figure tersebut. Hal inilah yang tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena efek dari gangguan psikologis dapat merusak otak bahkan menyebabkan kematian (Adrian, 2019).

Pandemi covid-19 juga membuat semua mahasiswa terkena dampak yang cukup signifikan. Mulai dari sistem pembelajaran yang berubah dari offline ke online, hingga kegiatan organisasi yang sangat berubah drastis. Menurut sebagian mahasiswa kondisi ini sangat menyakitkan dan menyedihkan. Dikarenakan, akibat pandemi covid-19 kegiatan dunia kampus tidak seindah biasanya dan ini cukup membuat beberapa mahasiswa kecewa dan muak karena kegiatan tersebut hanya sebatas menghadapi laptop atau handphone berbasis internet lalu mengobrol setelah itu selesai tidak ada kegiatan lanjutan. Efeknya sebagian mahasiswa memilih apatis saja atau menghilang tanpa jejak dari dunia kampus.

Disisi lain, keberadaan media sosial berbasis internet telah diakui sebagai tanda perkembangan zaman di dunia teknologi digital yang didukung dengan kekuatan internet di bidang komunikasi (Anwar & Rusmana, 2017).  Rentang usia yang menggunakan sosial media yaitu 5-24 tahun (BPS, 2019). Dari total populasi Indonesia bulan Januari 2021 sebanyak 274,9 juta jiwa atau 61,8 persen pengguna aktif media sosial (Stephanie, 2021),  Ini merupakan angka yang sangat tinggi dan fantastis sekali. Namun, dibalik kelebihan tidak selalu membuat kita semakin kuat, tetapi terkadang dapat menjadi titik terlemah dalam diri kita. Begitulah media sosial, akibat penggunaan media sosial terlalu banyak, seseorang dapat mengalami dampak buruk seperti gangguan psikologis akibat ujaran kebencian netizen, kecanduan, dan sebagainya (Anggriawan, 2021). Menurut penelitian yang diterbitkan dalam jurnal EClinical Medicine Anak perempuan memiliki resiko depresi lebih besar daripada laki-laki dikarenakan sebanyak 43,1% anak perempuan menggunakan media sosial lebih dari tiga jam per hari sedangkan anak laki -laki 21,9% (Febriansyah, 2019).

Berdasarkan data tersebut, masalah dampak negatif dari media sosial dapat dicegah dengan upaya preventif dan promotif. Salah satunya yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memberlakukan Undang-Undang ITE pada tanggal 2016. Undang-Undang tersebut merupakan undang-undang pertama di Indonesia yang membahas tentang teknologi dan informasi. Namun, upaya tersebut belum dilakukan secara maksimal dikarenakan menuai konflik yang berkepanjangan seperti melenceng dari tujuan awal, pasal karet yang juga menjerat korban, dan sebagainya sehingga menuntut presiden untuk segera merevisi undang-undang tersebut  (Zuhad, 2021). Pasal karet merupakan sebutan untuk pasal yang tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Salah satu contoh pasal karet dalam UU ITE yaitu terletak pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sehingga sering digunakan para aparatur negara untuk mengekang warga untuk tidak dapat mengkritik kebijakan serta perilaku yang dibuat oleh pemerintah atau kepolisian. Akibatnya membuat para mahasiswa lebih bersikap bodo amat dan memendam semua emosi yang ada supaya tidak terkena masalah. Menurut ahli psikologis, upaya memendam emosi merupakan awal dari rusaknya mental yang dapat berakibat fatal mulai dari rusaknya sel, atau dapat meningkatkan resiko kematian (Setiawan, 2021)

Pada dasarnya, jika kita ingin terlepas dari kondisi psikologis akibat pandemi covid-19 bisa dilakukan dengan dua cara yaitu menerima dengan lapang dada dan menuruti semua protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah memberlakukan kebijakan untuk work from home atau study from home bukan tanpa sebab melainkan untuk melindungi para generasi muda untuk tidak terpapar virus corona.  Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita mematuhinya dan mengatur kondisi psikologis kita untuk tetap tenang dan berharap kesedihan hari ini akan bahagia di esok hari. (Penulis : Putri Uzdah Wulandari, Mahasiswi Fisipol Universitas Sriwijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *