Daddy Rohanady Tekankan Kehati-hatian dalam Revisi Perda Pajak Daerah Jabar

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady

JAKARTA | BBCOM – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Daddy saat mendampingi pimpinan dan anggota Bapemperda Jabar melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (15/10/2025), di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan Ranperda yang diusulkan dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Daddy menjelaskan, perubahan regulasi ini menjadi krusial karena terdapat pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2,4 triliun lebih, yang berdampak signifikan terhadap struktur dan postur APBD Tahun 2026.

“Konsultasi Bapemperda ini sangat penting sebagai tindak lanjut atas pengurangan dana bagi hasil dari pusat. Kondisi ini tentu berpengaruh besar terhadap kemampuan keuangan daerah. Namun, di sisi lain, kita tetap perlu mencari cara untuk menambah pendapatan agar program-program kerja Gubernur Jawa Barat tetap berjalan maksimal,” ujar Daddy Rohanady.

Daddy juga menyoroti perlunya keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberpihakan terhadap masyarakat. Menurutnya, penambahan pajak seperti pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam bisa menjadi opsi, namun harus dirumuskan secara bijak agar tidak memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat.

“Kita memang perlu menambah sumber pendapatan daerah, misalnya melalui pajak air permukaan atau air tanah dalam. Tapi kebijakan ini harus benar-benar dikaji agar tidak menimbulkan beban baru bagi para pengusaha dan masyarakat,” tegas Daddy.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah, menambahkan bahwa konsultasi ke Kemendagri dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan pajak daerah sejalan dengan regulasi nasional. Ia menekankan bahwa perubahan tarif pajak daerah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kalau berbicara pajak, kita harus hati-hati. Jangan sampai kebijakan ini menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” ungkap Sugianto.

Konsultasi ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi DPRD Jawa Barat dalam menyusun kebijakan pajak daerah yang adil, realistis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah. (adip/bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *