PRABUMULIH | BBCOM | Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian Meteran/ KWH PLN. Diketahui kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 sekira jam 21.00 wib di Jalan Jend Sudirman RT 01 RW 01 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 ( satu ) buah meteran/kWh PLN dengan Nomor ID PEL. 148400073336 yang dialami korban Bernama RAHMAN SIDI.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat, mendapat laporan dari korban tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA DARMAWAN S.H langsung melakukan penyelidikan.
Mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi, ketiga pelaku berhasil diamankan saat berada di kediaman masing-masing, Dihadapan petugas ke ketiga pelaku inisial RJ (35 Tahun), BA (43 Tahun) dan HS (42 Tahun) mengakui perbuatannya.
Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dari keterangan ke 3 pelaku bahwa BB berupa meteran/kWh listrik di terpasang di Desa Karangan.
Dari koordinasi dengan pihak PLN dimana Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 buah meteran/KWH Listrik Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si didampingi Kanit Reskrim IPDA DARMAWAN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian Meteran/ KWH PLN, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. Kamis ( 7/10/2021) (hms/dbs)