MUARADUA | BBCOM | Sat Reskrim Polres OKU Selatan Amankan pria berinisial S S (27) seorang Pemulung, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 8 tahun. Pelaku mencabuli korban di dalam Masjid yang berada di Terminal Muaradua Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan.
Beruntung, aksi pelaku dipergoki jamaah yang hendak shalat Dhuha di dalam masjid dan akhirnya pelaku berhasil diamankan, Selasa (28/9/2021) pagi.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, SH membenarkan adanya tindak asusila sodomi terhadap bocah di bawah umur berinisial D di dalam Masjid yang berada di Terminal Muaradua Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan.
“Benar tadi telah diamankan tersangka atas nama Inisial S S (27) yang sehari-hari berprofesi pemulung di sekitar Muaradua, Tersangka ini tinggal di lingkungan Masjid karena telah dipercaya oleh warga yang iba dengan kesehariannya sebagai pemulung,” kata Kasat.
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan.
Atas Perbuatannya Pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU No 17 Thn 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Pasal 76 E UU No 35 Thn 2014 atas Perubahan UU No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (hms/dbs)