Bupati OKI Serahkan 314 SK Dana Desa Tahun 2018

KAYUAGUNG BBCom-Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab OKI) H. Iskandar SE, serahkan SK Dana Desa kepada 314 Kepala Desa yang ada di Kab OKI, Bertempat di gedung kesenian (22/01).

Diserahkannya SK tersebut salah satu bukti Pemkab OKI berkomitmen melaksanakan pembangunan yang di mulai dari desa.

Besarnya alokasi anggaran yang diserahkan ke desa baik melalui APBD maupun APBN semakin meningkat. Totalnya mencapai Rp 383 Milyar terdiri dari Rp 120 Milyar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), 253 Milyar melalui APBN, ditambah Rp 10,8 Milyar dari dana bagi hasil pajak, retribusi daerah dan Hasil lelang lebak lebung.

Dalam sambutannya Iskandar SE. mengajak seluruh kepala desa bersama sama untuk membangun desa agar kesejaterah masyarakat segera terujud serta kepada Dandem, Polres, Kejaksaan, Camat, dapat membantu pembinaan kepada kepala desa dalam pembangunan dengan kata lain “Mari membangun Kab OKI bersama sama”

Terkait penggunaan dana desa 2018 Iskandar menginstruksikan dana desa supaya digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan membuka lapangan kerja di desa.

“Pekerjaan fisik yang menggunakan dana desa jangan dikerjakan kontraktor utamakan dikerjakan sendiri dengan pemberdayaan masyarakat” Tegasnya

Di Tahun 2015/2016 anggaran tersebut sudah dinyatakan 100% terealisasi dan pada tahun 2017 terealisasi 99%, dan ini menjadi silva.

Tahapan pembagian pencairan dana desa pertama 20%, 40%, 40%. Ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa H. Nursula S.Sos. Kab OKI dalam laporannya.

Dikatakannya, peruntukan penggunaan dana desa tahun 2018 untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

“Tanggungjawab kepala desa itu berat makanya tiap tahun tunjangan kepala desa dan perangkat kita naikkan.” Ujarnya

Sementara itu Ketua Forum Kades Kab OKI Yakub (Kades Jambu Ilir) Kecamatan Tanjung Lubuk dalam sambutnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah atas dana yang telah di keluarkan dalam pembangunan untuk kesejaterahan masyarakat.

Yakub mengajak para kepala desa agar melakukan pembangunan sesuai dengan kehendak masyarakat dan tidak menyalagunakan anggaran tersebut. (Pani Games)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *