Bupati OKI Dorong Digitalisasi Dana Desa untuk Cegah Penyelewengan

OKI | BBCOM | Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa penerapan digitalisasi dalam pengelolaan dana desa dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah penyelewengan anggaran desa.

“Perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa. Salah satu caranya adalah melalui digitalisasi dana desa,” ujar Muchendi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI terkait besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupatenan, Kamis (20/3/2025).

Muchendi mengingatkan para kepala desa bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini. Karena itu, saya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan dana desa. Dana ini harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan dana desa.

“Selama kita mengikuti proses yang sudah ditentukan sesuai aturan, pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” jelas Muchendi.

Selain itu, Bupati Muchendi mengingatkan pentingnya semangat gotong royong di desa serta optimalisasi fungsi kantor desa untuk pelayanan masyarakat.

“Persoalan sampah menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari tumbuhkan kembali semangat gotong royong. Saya juga meminta kepala desa untuk mengaktifkan kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Alokasi Dana Desa 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, melaporkan bahwa alokasi Dana Desa Tahun 2025 untuk 314 desa di OKI mencapai Rp290 miliar. Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp137 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp14,064 miliar, serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp3,524 miliar.

“Untuk Tahun 2025, penyaluran Dana Desa akan dilakukan langsung melalui transfer ke Rekening Kas Desa dalam dua tahap,” jelas Ari.

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025

Ari juga menambahkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem.

2. Dukungan terhadap ketahanan pangan.

3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.

4. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.

5. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk mempercepat implementasi desa digital.

6. Pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal.

“Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3% dari pagu Dana Desa di setiap desa,” tutup Ari.

Dengan adanya digitalisasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten OKI semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat desa. (Pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *