KAB.BANDUNG | BBCOM.Dihari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung H.Dadang M. Naser Memantau Langsung kondisi Check point di beberapa titik termasuk titik penopang jalanya PSBB di Jalan banjaran kecamatan banjaran ray,Rabu (22/4/2020).
Menurut Dadang M.Naser pada awak media mengatakan, bagi pengguna kendaraan roda dua dilarang berboncengan sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2020. Namun, apabila dalam keadaan mendesak masih diperbolehkan.
“Yang berboncengan satu keluarga masih ditoleransi. Kami masih tolerir bagi mereka yang ada keperluan lain, yang sifatnya sangat mendesak,”ujarnya.
Dadang juga mengingatkan, setiap perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya agar menerapkan standar kesehatan. Standar tersebut agar karyawan bekerja dalam keadaan aman.
“Di pabrik-pabrik saya ingatkan harus SOP kesehatan diberlakukan,” ucapnya.
Dia juga mengimbau warga tetap tenang di masa PSBB ini. PSBB ini dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Saya tegaskan PSBB hadapi dengan tenang, jangan panik. Mohon disiplin karena ini dalam upaya pemutusan penyebaran mata rantai virus Corona,” pungkas Bupati kabupaten bandung itu.*US*