KAB LAHAT | BBCOM | Heffen Jhoniser (31) warga Desa Muara Cawangh KecamatanTanjung sakti Pumu Kabupaten Lahat telah diamankan anggota Polsek Tanjung Sakti, hal tersebut terjadi lantara pemuda yang berprofesi sebagai petani ini terbukti telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menerangkan, kronologi pencurian tersebut terungkap pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 07.20 wib.
Yang mana saat Kepala Sekolah SMPN 2 Tanjung Sakti Pumu Imli, berangkat dari rumahnya menuju SMP N 2 Tanjung Sakti Pumu di Desa Muara Cawang diberhentikan oleh Rita Nurhayani seraya mengatakan pada Ilmi bahwa kantor SMP N 2 Tanjung Sakti Pumu telah kebobolan / Kemalingan.
Mendengar berita tersebut, pelapor Ilmi langsung menuju kantor SMPN 2 Tanjung Sakti Pumu yang telah kebobolan, sampai di sana Ilmi menemui ada pintu serta terali besi yg diduga dirusak oleh pelaku, serta banyak barang yang hilang.
“Apabila ditafsir dengan rupiah, kerugian akibat kemalingan tersebut di atas kisaran Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah), atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan Kepala Sekolah SMP N 2 Tanjung Sakti Pumu, mendatangi Polsek Tanjung Sakti dan melaporkan kejadian tersebut guna diusut sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Lispono.
Selanjutnya, tambah Lispono, setelah menerima laporan dari Kepala Sekola SMPN 2 Tasti Pumu, pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira jam 19.30 wib berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti Ipda Agus Santoso berhasil dilakukan Penangkapan terhadap pelaku atas nama Heffen Jhoniser di rumah pelaku di Desa Muara Cawang Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Sakti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas Lipono. (hms/dbs)