Berkas Kasus Korupsi Gedung Setda Sudah P21, Kini diLimpahkan Ke Pengadilan

KOTA CIREBON | BBCOM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kini memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim jaksa penuntut umum telah merampungkan seluruh kelengkapan berkas perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan. Ini menandai kesiapan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.

Plaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, menyatakan bahwa semua dokumen penting telah siap.

“Tim penuntut umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Acep, Selasa (13/1/26).

Selama proses menunggu pelimpahan, para tersangka masih menjalani masa penahanan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon.

“Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon sampai dengan tanggal 6 Februari 2026,” jelasnya lebih lanjut.

Dengan rampungnya berkas perkara, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon siap untuk memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dan diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar.

Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus
Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka memiliki inisial PH, BR, IW, HM, AS, FR, dan NH.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa salah seorang tersangka berinisial IW telah meninggal dunia.

“Kasusnya dihentikan karena meninggal dunia,” ujar Acep Subhan Saepudin mengonfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Feri Novianto, pernah menyebutkan bahwa para tersangka dalam kasus ini berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon ini telah lama menyita perhatian publik. Angka kerugian negara yang mencapai Rp26 miliar menunjukkan skala permasalahan yang signifikan.

Proses hukum yang kini memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi.

Berikut adalah data para tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kota Cirebon:
Berikut Inisial Tersangka Korupsi Gedung Setda, IW,PH ,BR ,HM,AS,FR ,NH
Namun Kasus IW di hentikan,karena meninggal dunia, dan penanganan kini beralih pada enam tersangka lainnya.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan. Keterlibatan pejabat daerah dan pihak swasta dalam kasus ini menjadi contoh,Kinerja Oknum Pejabat Kota Cirebon.(Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *