KAB BANDUNG | BBCOM – Berkaitan dengan Intruksi presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pusat dan daerah., Badan Anggaran DPRD Kab.Bandung baru baru ini mengadakan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemertintah Daerah (TAPD).
Soal Intruksi Presiden itu tentu akan sangat berpengaruh terhadap postur dan strategi anggaran di pemerintah daerahterutama di tahun ini. Namun tentu hal ini harus dijalankan karena tujuaannya untuk efisieni belanja baik di tingkat puat (APBN) maupun di daerah (APBD). Meski beberapa kalangan ada yang menginterpretasikan bahwa efisien ini akan berpengaruh terhadap optimalisasi kinerja, namun jika disikapi dan dijalankan dengan strategi yang tepat, maka implementasinya tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kinerja.
Sebagaimna Intruksi Presiden No,1 Tahun 2025 itu, tujuannya adalahuntuk meninghkatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (APBN) dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025. Pentingnya efisiensi ini tujuannya adalah agar pengelolaan anggaran negara dan daerah dapat memastikann bahwa penggunaan dana publik akan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pada rapat kerja tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kab.Bandung H Firman B Sumantri, MBA menyampaikan bahwa jumlah efisieni yang akan dilaksanakan oleh TAPD Kab.Bandung tahun 2025 mencapai Rp. 59 milyar. . “Kami mendukung efisiensi ini karena anggaran dari efisiensi ini akan digunakan untuk pendidikan, kesehatan dan peningkatan daya beli masyarakat”, ujar Firman.
Melalui rapat kerja tersebut tentunya akan dicapai kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam soal efisiensi anggaran di tahun 2025 ini.