Berani Tebangi Pohon di Lahan Suaka Alam, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Lahat

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

Lahat Sumsel, BBCom – Jika masyarakat berani menebangi pohon yang masuk dalam Lahan Suaka Alam yang di lindungi oleh Undang-Undang (UU) maka akan berurusan dengan hukum masuk dalam perkara UU Nomor 5 Tahun 1990 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Ungkapan itu dilontarkan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si didampingi Wakapolres Kompol. Budi Santoso. S.Sos dan Kasat Reskrim, AKP. Satria Dwi Dharma serta Humas Iptu. Sabar. T, Kanit Pidsus, Ipda. Angga Anugrah. SH, Kanit Pidum, Ipda. Chandra Kirana. SH ungkap kasus dalam Press Konference, Jumat (24/5/2019).

Kapolres menerangkan bahwa Tim Opsnal Unit Pidum dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap dua pelaku penebangan pohon di wilayah Lahan Suaka Alam Pusat Latihan Gajah Kelompok Hutan Isau-Isau Wiayah Merapi Selatan. Kedua pelaku itu, yakni Bastawi (61) dan Sutar (33) bekerja petani dan tinggal di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan.

Diuraikan Kapolres, kronologi operasi penangkapan kedua pelaku tanpa perlawanan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira  jam 10.45WIB bertempat di ataran sungai Cikdam Desa Padang Lama Kecamatan Merapi Selatan yang sedang menebang pohon dalam kawasan yang dilarang tersebut.

“Kita akan menjerat kedua pelaku ini masuk dalam kategori hukum bahwa Setiap Orang Dilarang Melakukan Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Primeir Pasal 78 (2) UU.RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 12 huruf f Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Subsider Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1),(3) UU.RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” beber Kapolres.

Sebelum penangkapan kedua pelaku, sambungnya, beberapa waktu lalu atau tepatnya pada hari Sabtu Tanggal 18 Agustus 2018 sekira jam 08.15WIB bertempat di Hutan Suaka Alam Pusat Latihan Gajah Kelompok Hutan Isau-isau wilayah Kecamatan Merapi Selatan diduga telah terjadi tindak pidana Perambahan Hutan di Hutan Suaka Alam.

Kejadian itu berawal saat Pelapor Martalis (37) warga Kota Jambi mendapat laporan  dari masyarakat Via telepon yang memberi tahukan bahwa Lahan Suaka Alam wilayah Merapi Selatan telah ditebangi oleh orang tak dikenal dan sampai sekarang masih tetap menebangi hutan tersebut dan sampai saat ini Nehara mengalami kerugian Lahan sebesar 12,21 Hektare.

Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah II melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, kedua pelaku yang kini berstatus tersangka dan barang bukti satu batang pohon jenis pulai, satu batang pohon jenis nyamplung, satu batang pohon jenis pelangas dan delapan batang bibit pohon karet telah diamakan di Mapolres Lahat akan diproses hukum sesuai dengan register laporan polisi bernomor LPB/149 /VIII/2018/SUMSEL/RES LAHAT.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *