Hukrim  

Belum Sempat Dapat Untung, Kurir Sabu di Ogan Ilir Diringkus Polisi

OGAN ILIR | BBCOM | Seorang kurir narkoba diringkus aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir saat akan mengantar sabu kepada pemesan.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja pada Sabtu (12/3/2022) pagi sekira pukul 02.00.

Polisi yang mengantongi ciri-ciri tersangka lalu bertolak menuju Tanjung Raja dan mencari tempat persembunyiannya.

“Saat kami gerebek, tersangka sedang berada di sebuah rumah di Tanjung Raja,” kata Yusantiyo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis,

Petugas yang menggeledah kamar tersangka bernama Boang (24 tahun), menemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Handphone tersangka untuk transaksi narkoba juga diamankan polisi untuk pengembangan lebih lanjut.

“Ada barang bukti sabu seberat 97,98 gram dari tangan tersangka,” terang Kapolres AKBP Yusantiyo Sandhy

Tersangka beserta barang bukti lalu digelandang ke Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan.
Menurut AKBP Yusantiyo Sandhy tersangka mengaku baru pertama kali bertugas mengantar sabu kepada pemesan.

“Pengakuannya baru satu kali. Namun kami akan terus kembangkan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Yusantiyo Samdhy

Sementara tersangka Boang mengaku sabu berasal dari seseorang di Mesuji, Kabupaten OKI.
Sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 60 juta kepada pemesan yang berada di wilayah Ogan Ilir.

“Bandar jual sabu ini Rp 48 juta. Dari saya (jual seharga) Rp 60 juta, dapat (untung) Rp 12 juta. Tapi belum sempat terjual,” ungkap tersangka.

Pria bujangan ini pun menyesali perbuatannya dan mengaku kapok jadi kurir narkoba.
“Menyesal saya. Baru satu kali antar sabu, hanya untuk keperluan sehari-hari,” kata dia. (hms/pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *