Banggar DPR Tolak Usulan Gaji Kepala Daerah Naik 20 Persen dari PAD

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (dok/ist)

JAKARTA | BBCOM – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak wacana pemberian tambahan gaji bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 20 persen.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta usulan tersebut dihentikan sementara hingga kondisi fiskal negara kembali membaik. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga stabilitas keuangan negara di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

“Kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita stabil, sehat, dan berkelanjutan. Harapan saya direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Said menegaskan, pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya berdampak pada sektor tertentu.

Sebelumnya, usulan kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapatkan tambahan penghasilan hingga 20 persen dari PAD disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menyebut, pemberian tambahan penghasilan tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pasalnya, sebagian besar daerah saat ini masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Rifqi, kebijakan tersebut diharapkan menjadi salah satu upaya menekan potensi korupsi kepala daerah. Namun, besaran tambahan penghasilan tidak bisa disamaratakan karena harus mempertimbangkan kemampuan PAD setiap daerah.

“Kalau seperti Jakarta PAD-nya sudah 60 persen, tentu tidak boleh 20 persen karena terlalu besar. Jadi harus sesuai proporsinya dan ada klasterisasi,” ujar Rifqi.

Dengan penolakan dari Banggar DPR, wacana kenaikan penghasilan kepala daerah melalui PAD tersebut belum dapat dilanjutkan dan masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (dbs/bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *