Hukrim  

Bandar Narkoba Desa Karang Baru di Tangkap Res Narkoba Lahat

LAHAT | BBCOM |  Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil tangkap bandar narkoba Jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat. Berdasarkan laporan Polisi Nomor – LP / A-88/ VI / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 14 Juni 2021, waktu kejadian Hari Senin tanggal 14 Juni 2021 Jam 00.45 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jln. Demang Kenasin Gg. Damai Desa Karang Baru No. 205 Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Kapolres lahat AKBP Acmad Gusti Hartono, SIK., yang di sampaikan oleh Paur humas Aiptu.Luis pono tentang kronologis salah seorang Bandar Narkoba yang bernama Sahrian Bin Amran,(39) Tahun, pekerjaan pedagang,Beralamat ,jalan Demang Kenasin Desa Karang Baru kecamatan Lahat, kabupatan Lahat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di TKP tsb diatas, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,” ujar Kapolres Lahat.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 00.45 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang Atas Nama Sahrian Bin Amran di rumahnya yang terletak di Jln. Demang Kenasin Gg. Damai No. 205 Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

“Dimana tertangkapnya saat TSK sedang berada di dalam rumah miliknya, lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah Tsk dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yg didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tissue yg di dalamnya terdapat 1 ( satu) ball plastik klip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yg ditemukan petugas diruang dapur tepatnya di wastafel cuci piring,” paparnya.

Kemudian petugas juga menemukan BB lain berupa 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) lembar tissue yg di dalamnya terdapat 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu yg ditemukan petugas di dalam kamar depan rumah Tsk tepatnya dibawah kasur tempat tidur.

Berat Bruto  Sabu berat 26,75 ( dua puluh enam koma tujuh lima) gram Dan BB serbuk kristal yg diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh Tsk an. SAHRIAN adalah miliknya yang didpt dgn cara membeli dari sdr. BUDI, umur 40 thn, alamat curup yang akan dijual kembali.

“Adapun tersangka beserta barang bukti di bawah ke polres lahat untuk daoat memoertanggung jawabkan atas perbuatannya dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *