KAB. BANDUNG | BBCOM | Kabar gembira bagi Warga Jawa Barat yang mempunyai kendaraan. Ayo buruan ke Samsat ! Karena saat ini Bapeda Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan Program Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama, dan Disekon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya membayar 3 tahun.
Program Bebas Bea Balik Nama dan Disekon Pajak Kendaraan Bermotor tersebut, dimulai priode pembayaran 3 Juli hingga 31 Agustus tahun 2023.
Adapun persyaratan BBNKB II ini diantaranya, menyerahkan STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/ SKPD terakhir, BPKB asli, bukti penagihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di samsat, bukti hasil cek fisik dan semua berkas dipotokopi.
Sementara untuk mekanisme pembayaran wajib pajak ,1. Mengambil dokumen arsip di depo arsip. Melakukan cek pisik kendaran. Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran. Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran. Melakukan cek kepemilikan di loket progresif. Mendaftar dan menyerahkan dokumen di loket pendaftaran.

Yang ke 2. Petugas menetapkan besaran pajak BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.
Lalu yang ke 3 . Wajib pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran. Wajib pajak menerima SKPD /SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket pembayaran . Yang terakhir wajib Pajak mengambil TNKB baru di workshop TNKB.
Program tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung I Rancaekek, Nenden Heniwati., S.E beserta Pihak PT. Jasa Raharja Bersama Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung AKP Dini Kulsum M, S. E pada disaat sosialisasi peningkatan pelayanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 pada peserta sosialisasi.
Sebelum di mulai, dibuka oleh Camat Ciparay Rachmat.,S.IP, MM di Aula Kantor Kecamatan Ciparay, Selasa (25/7/2023).
Nenden Heniwati juga mengatakan, menurutnya program ini merupakan program dari Pak Gubernur melalui Bapenda Provinsi Jawa Barat. Kami juga sudah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi ini , kita mendatangi langsung pada masyarakat, ada juga melalui media sosial, melalui Bapenda Jabar maupun melalui Samsat Rancaekek.
“Kami juga setiap harinya selalu memposting, kemudian kita menginformasikan kepada masyarakat secara langsung baik melalui media maupun ketika masyarakat datang ke samsat atau kita melakukan pelayanan pelayanan di luar induk.
Sambung Nenden Heniwati , kita pada hari ini mengundang kepala desa, perangkat desa, kemudian Bumdes, kemudian juga dari karang taruna dan dari tokoh tokoh masyarakat lainnya sehingga kita mengharapkan setelah selesainya dari kegiatan sosialisasi ini mereka bisa menginformasikan kembali kepada masyarakat.
Selain itu menurutnya, ada juga Program Samsat Masuk Desa (SAMADES ). Program itu merupakan inovasi layanan pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan cara menjemput ke desa yang selama ini jauh dari samsat , ” pungkasnya. (uden)