OGAN ILIR | BBCOM | Kolaborasi seorang bapak dan anaknya saling mendukung dalam aksinya mencuri motor Honda beat yang sedang parkir di Taman Pancasila Timbangan Indralaya Utara.
Honda Beat warna merah No.Pol BG 5326 TW curian ini berhasil digasak dari lokasi di Jalan Lintas Timur Km.32 Area Parkir Taman Pancasila Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul.14.00 Wib.
Kolaborasi maling motor ini, melakukan aksinya dengan cara memakai kunci T dihidupkan mesin nya kemungkinan jadi perhatian pemilik motor. Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 14.00 wib, Korban Agus bersama Saksi Sri Rahayu dari Kota Palembang hendak pulang ke Indralaya dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol BG 5326 TW.
Kemudian korban singgah di Taman Pancasila dan memarkirkan sepeda motor tersebut di area parkir dengan maksud untuk jalan-jalan di Taman Pancasila dan begitu hendak pulang, baru diketahui bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di area parkir.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol BG 5326 TW. yang ditafsir seharga Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah). Sehingga korban melaporkan ke Polsek Indralaya.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan laporan dan informasi terkait
terjadinya tindak pencurian dengan pemberatan (Curanmor) berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol BG 5326 TW yang terjadi di Area Taman Pancasila Kelurahan Timbangan, Tim BATMAN Opsnal Polsek Indralaya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Delly Setiawan, SH langsung bergerak cepat dan melakukan penyisiran guna mencari pelaku pencurian hingga akhirnya berhasil mendapati pelaku pencurian dengan pemberatan yang berjumlah 2 (Dua) orang yang bernama Herman Bin Aprizal dan Ferdy Bin Herman di daerah Desa Saka Tiga Kecamatan Indralaya diamankan bersama barang bukti ke Polsek Indralaya.
Pelaku yang bernama Herman dan Ferdy merupakan warga Desa Tanjung Rancong Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol BG 5326 TW, dan1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Tanpa No.Pol, Serta 1 (satu) Buah kunci berbentuk “T” berikut potongan besi yg berbentuk runcing yang digunakan oleh pelaku untuk merusak kunci.
Pelaku merupakan Ayah dan anak warga Kelurahan Tanjung Rancong Kayuagung ini sekongkol dalam melakukan tindak kejahatan Curanmor.
Ayah dan anak, Herman dan Ferdy, nekat melakukan pencurian motor, Namun keduanya tak berkutik saat polisi menangkap mereka di Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya dan Tanpa Ampun Keduanya di bawa ke Polsek serta Barang Buktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya di kenakan Pasal 363 KUHAP jelas Kanit Reskrim. (hms)