Hukrim  

AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

gambar ilustrasi (istimewa)

BEKASI | BBCOM |  Kasus dugaan pencabulan dalam hal ini diduga pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial AT (21) yang merupakan anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi, terus berkembang. Terbaru, polisi menyatakan AT telah resmi menyandang status tersangka kasus pencabulan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu (19/5/2021). Ia mengatakan AT resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka sendiri menghilang dan telah masuk dalam pencarian kepolisian.

”AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Aloysius Supryadi.

Penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada pelaku pemerkosaan tersebut, namun sayangnya tak mendapat respon yang baik. Sampai akhirnya dilakukan pencarian dan akan menjemput paksa pelaku.

Diketahui sebelumnya, anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15). Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orangtua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Selain diduga melakukan tindak asusila, AT diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online. Kasus asusila ini sempat viral dan menjadi perhatian publik. (pmj/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *