Hukrim  

Ansilah Ditangkap Kejati Sumsel Diduga Rugikan Negara Rp 5 Miliyar

(dok/ist)

PALEMBANG | BBCOM | Setelah ditetapkan sebagai DPO atas kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya Ansilah berhasil ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI, saat berada dikediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI, Senin malam (9/1/2023)

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, pihaknya berhasil membawah DPO dalam perkara pembebasan jalan TOL OKI. “Dalam stetment kita kemaren pada saat kita menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol OKI, Ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah,” katanya

Dikatakannya penyidik Kejaksaan Tinggi dibantu Polres OKI telah mengamankan tersangka Ansilah dikampung halamannya di Pedamaran sekitar jam 5 sore.

“Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan langsung dibawah Kejati Sumsel pada malamnya,” ungkapnya

Tersangka langsung ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, “Waktu DPO baru berstatus tersangka, sehingga langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 milyar.

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), masih (DPO) Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba) dan Alm Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *